Dapat THR atau Bonus..? Bagaimana Perhitungan PPh 21 nya..?

Tidak dapat dipungkiri bahwa pada umumnya setiap pegawai suatu perusahaan pastilah menanti-nantikan yang namanya THR (Tunjangan Hari Raya) yang diberikan perusahaan saat menjelang hari raya suatu agama, maupun bonus yang diberikan kepada karyawan di akhir tahun pada saat seseorang karyawannya itu telah mencapai prestasi yang melebihi dari yang sebelumnya ditentukan.

Bagi mereka yang bekerja sebagai sales atau marketing, bonus bulanan itu sudah tidak aneh didapatkan jika mereka dapat mencapai bahkan melebihi dari suatu target yang telah ditetapkan oleh suatu perusahaan.

Namun dari kebahagiaan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) maupun Bonus terselip adanya pajak penghasilan (PPh 21) yang harus diperhatikan oleh penerimanya.

Hal yang perlu diperhatikan ini adalah besarnya pajak terutang atas THR/BONUS atau perbedaan besarnya pajak bagi karyawan yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) maupun belum.

Hal ini dikarenakan karyawan yang tidak memiliki NPWP akan membayar pajak lebih besar dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP.

Mari lihat pajak yang ditanggung karyawan atas THR maupun Bonus:

 

#1 Perhitungan Pajak THR

Bapak Rizal bekerja di PT ABCD dengan penghasilan Rp.7.000.000 per bulan dan mendapatkan THR di bulan menjelang hari raya lebaran sebesar Rp.7.000.000.

Selain itu Bapak Rizal memiliki istri yang tidak bekerja hanya sebagai ibu rumah tangga saja serta memiliki 2 anak yang masih bersekolah.

Lalu, berapa pajak atas penghasilan Bapak Rizal dan berapa pajak atas THR-nya saja milik Bapak Rizal..? Mari bahas sedikit dengan melihat hitungannya:

Pajak atas penghasilan

  • Penghasilan bruto = 12 x Rp.7.000.000 = Rp.84.000.000
  • Biaya Jabatan = 5% x Rp.84.000.000 = Rp.4.200.000
  • Penghasilan Netto = Rp.84.000.000 – Rp.4.200.000 = Rp.79.800.000
  • PTKP = Menikah (istri tidak bekerja) dan memiliki 2 anak = K/2
  • PTKP K/2 = Rp.67.500.000 (PTKP yang berlaku saat ini)
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp.79.800.000 – Rp.67.500.000 = Rp.12.300.000
  • PPh Terutang = 5% x Rp.12.300.000 = Rp.615.000
  • Jadi PPh terutang Bapak Rizal adalah sebesar Rp.615.000 per tahun.

 

Pajak Atas THRnya saja

  • Gaji Setahun = 12 x Rp.7.000.000 = Rp.84.000.000
  • THR = Rp.7.000.000
  • Penghasilan Bruto = Rp.84.000.000 + Rp.7.000.000 = Rp.91.000.000
  • Biaya Jabatan = 5% x Rp.91.000.000 = Rp.4.550.000
  • Penghasilan Netto = Rp.91.000.000 – Rp.4.550.000 = Rp.86.450.000
  • PTKP = Menikah (istri tidak bekerja) dan memiliki 2 anak = K/2
  • PTKP = K/2 = Rp.67.500.000 (PTKP yang berlaku saat ini)
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp.86.450.000 – Rp.67.500.000 = Rp.18.950.000
  • PPh Terutang = 5% x Rp.18.950.000 = Rp.947.500

Jumlah PPh Terutang Bapak Rizal adalah Rp.947.500 setahun, dan pada perhitungan sebelumnya diketahui bahwa PPh 21 Bapak Rizal atas penghasilannya saja sebesar Rp.615.000, maka dengan begitu dapat diketahui bahwa penghasilan Bapak Rizal atas THR-nya saja itu sebesar Rp.332.500 (Rp.947.500 – Rp.615.000).

 

#2 Perhitungan Pajak Bonus

Sama halnya dengan THR, bonus juga dikenai pajak penghasilan dan harus membayar PPh 21 (pajak atas penghasilan). Mari lihat sedikit mengenai pajak atas Bonus (dimisalkan untuk bonus bulanan bagi sales).

Pak Cahyo bekerja sebagai sales di perusahaan XXX, dia memiliki gaji per bulan Rp.7.000.000 serta mendapatkan bonus bulanan untuk sales sebesar Rp.2.000.000 per bulan. Pak Cahyo juga memiliki istri (tidak bekerja) dan 2 orang anak yang masih menjadi tanggungannya. Mari lihat sedikit hitungan dibawah ini:

  • Gaji = Rp.7.000.000 X 12 = Rp.84.000.000
  • Bonus = Rp.2.000.000 X 12 = Rp.24.000.000
  • Penghasilan = Rp.84.000.000 + Rp.24.000.000 = Rp.108.000.000
  • Biaya Jabatan = 5% x Rp.108.000.000 = Rp.5.400.000
  • Penghasilan Netto = Rp.108.000.000 – Rp.5.400.000 = Rp.102.600.000
  • PTKP = Menikah (istri tidak bekerja), serta memiliki 2 anak = K/2
  • PTKP = K/2 = Rp.67.500.000
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp.102.600.000 – Rp.67.500.000 = Rp.35.100.000
  • PPh Terutang = 5% x Rp.35.100.000 = Rp.1.755.000
  • PPh Terutang yang harus dibayar adalah Rp.1.755.000 per tahun.

Jika disimak hitungan diatas, maka dapat diketahui bahwa PPh Terutang yang hanya berdasarkan gaji saja adalah sebesar Rp.615.000 per tahun, sedangkan dari perhitungan ini bahwa PPh Terutang yang ada atas gaji dan bonus adalah sebesar Rp1.755.000 per tahun.

Maka dapat disimpulkan bahwa PPh Terutang atas bonus bulanan adalah sebesar Rp.1.140.000 (Rp.1.755.000 – Rp.615.000) per tahun.

 

Pajak THR dan Bonus

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) maupun bonus yang diberikan perusahaan kepada karyawannya itu juga merupakan objek pajak, dengan kata lain bahwa THR maupun bonus yang didapat oleh seseorang karyawan di dalamnya terdapat pajak penghasilan (PPh).

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "share_counts" in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477

Fatal error: Uncaught TypeError: Cannot access offset of type string on string in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php:477 Stack trace: #0 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): SimpleSocialButtonsPR->ssb_footer_functions() #1 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #2 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #3 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(3066): do_action() #4 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/footer.php(54): wp_footer() #5 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(810): require_once('/home/u20627699...') #6 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(745): load_template() #7 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(92): locate_template() #8 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/single.php(62): get_footer() #9 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template-loader.php(106): include('/home/u20627699...') #10 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-blog-header.php(19): require_once('/home/u20627699...') #11 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/index.php(17): require('/home/u20627699...') #12 {main} thrown in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477