Fakta Yang Terjadi
Fakta di lapangan banyak diantara para wajib pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang masih belum sepenuhnya paham dengan pajak atau bahkan belum tahu sama sekali tentang Apa itu PPh..? Apa itu PPN..? dan juga Apa itu SPT..?.
Banyak pula yang masih dalam tahap akan membuka usaha, juga sudah menyiapkan semua kelengkapan administrasi dan legalitas usaha termasuk NPWP baik orang pribadi maupun badan (UD, CV, PT dll). Namun setelah semuanya siap dan bisnis mulai operasional kendala mulai muncul, bagaimana mengurusi pajak, menghitung pajak (PPh, PPN, membuat SPT) dan yang terkait lainnya.
Ada pula diantara mereka yang bisnisnya sudah jalan, juga masih belum punya NPWP dan legalitas usaha. Ingin mengembangkan usaha terkendala modal, mau pengajuan kredit untuk kebutuhan modal usaha juga terkendala dengan tanpa adanya kelengkapan usaha. Selanjutnya ingin melengkapi semua legalitas usaha yang diperlukan termasuk NPWP, bingung kedepannya jika harus mengurusi pajak dan menghitung pajak (PPh, PPn, membuat SPT) dan yang terkait lainnya.Lalu bagaimana..?