Bingung Buat Laporan Pajak Tapi Budget Terbatas..?

Fakta Yang Terjadi

Fakta di lapangan banyak diantara para wajib pajak Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang masih belum sepenuhnya paham dengan pajak atau bahkan belum tahu sama sekali tentang Apa itu PPh..? Apa itu PPN..? dan juga Apa itu SPT..?.

Banyak pula yang masih dalam tahap akan membuka usaha, juga sudah menyiapkan semua kelengkapan administrasi dan legalitas usaha termasuk NPWP baik orang pribadi maupun badan (UD, CV, PT dll). Namun setelah semuanya siap dan bisnis mulai operasional kendala mulai muncul, bagaimana mengurusi pajak, menghitung pajak (PPh, PPN, membuat SPT) dan yang terkait lainnya.

Ada pula diantara mereka yang bisnisnya sudah jalan, juga masih belum punya NPWP dan legalitas usaha. Ingin mengembangkan usaha terkendala modal, mau pengajuan kredit untuk kebutuhan modal usaha juga terkendala dengan tanpa adanya kelengkapan usaha. Selanjutnya ingin melengkapi semua legalitas usaha yang diperlukan termasuk NPWP, bingung kedepannya jika harus mengurusi pajak dan menghitung pajak (PPh, PPn, membuat SPT) dan yang terkait lainnya.Lalu bagaimana..?

JANGAN KHAWATIR..!

Kami adalah jasa konsultan pajak yang mengerti anda, selain murah juga profesional dan berpengalaman

Konsultan Pajak Yang Mengerti Anda

Murah…!! Murahnya itu seberapa murah ya…???

Sesuai spesialisasi kami yaitu konsultan pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memang benar adanya bahwa tarif pembuatan laporan SPT dan pendukung lainnya tergolong relatif murah (Bisa Dibuktikan…!!!).

Kualitasnya Bagus…!! Bagaimana ya…???

Kami selalu mengedepankan kualitas dalam pengerjaan.. Seperti yang sudah dituliskan diatas, dengan spesialisasi kami konsultan pajak UKM, kami tetap yang pertama dalam hal profesionalitas…!!

Pengerjaan Kami Detail, Diantaranya:

Pengisian SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelasApa maksudnya?

  • Yang dimaksud dengan benar dalam pengisian SPT adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Sedangkan yang dimaksud dengan lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.
  • Dan yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.

JASA perpajakan kami :

Tax Compliance

Pembuatan SPT Masa seperti PPH 21, 23, 25, dan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap bulan dan anda tetap fokus di bisnis. 

Pembuatan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun sekali diantaranya: Pengisian SPT tahunan untuk orang pribadi dan badan yaitu berupa pengisian 1770 ss, 1770s, 1770 dan 1771 include 1721 A1 (untuk form 1770ss, 1770s dan 1770). 

 

Tax Review

Kami mereview atas semua praktek akuntansi dan pajak yang telah dijalankan oleh klien di Perusahaannya, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan masukan atas tingkat kepatuhan klien terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta memberikan gambaran atau perkiraan atas tingkat resiko perpajakan secara tepat. Kami melakukan review meliputi setiap transaksi yang berpengaruh terhadap Perpajakan Perusahaan.

 

Tax Consultation

Kami memberikan layanan konsultasi dan update seputar peraturan dan pertanyaan klien perihal perpajakan sesuai dengan jenis usaha-nya

 

Laporan Keuangan

Kami membantu Pembuatan Laporan Keuangan Usaha khususnya bagi UMKM diantaranya: Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Asset dan Laporan Perubahan Modal

Sangat penting untuk menganalisa perkembangan usaha, namun selain itu data tersebut juga dibutuhkan untuk lampiran Pelaporan SPT.

 

Pemeriksaan dan Keberatan Pajak

Jasa Kami termasuk akan mendampingi Anda atau Perusahaan Anda terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Pihak Direktorat Jenderal Pajak dan membantu klien (Wajib Pajak) dalam proses permohonan pengajuan Keberatan dan Banding atas putusan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Read More

Tax Online Training

Kami menawarkan edukasi perpajakan yang dapat Kami sampaikan baik secara online system dan offline (In-House training) sesuai dengan materi perpajakan yang sedang Perusahaan Anda butuhkan

 

 

Read More

Video : PPh Final UMKM Hanya Setengah Persen

Video yang di buat oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM yang kini hanya setengah persen (0,5%) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Lokasi Kami

Silahkan Konsultasikan perihal perpajakan Anda atau Perusahaan Anda dengan team tax expert Kami. Kami senang dapat membantu Anda.
   

Visit Us