Sistem perpajakan Indonesia yang dikenal dengan Self Assessment System, berdampak pada diberikannya kepercayaan sekaligus dituntutnya peran serta masyarakat sebagai Wajib Pajak, untuk secara aktif melaksanakan kewajiban perpajakannya. Mulai dari mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan jumlah pajak terutangnya melalui Surat Pemberitahuan atau yang lebih dikenal sebagai SPT.
SPT inilah yang kemudian menjadi ciri penting Self Assessment System, selain juga menjadi sarana mediator antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai fiskus dan masyarakat sebagai Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Besar diklasifikasikan sebagai berikut :
- Untuk Usaha Mikro adalah usaha dengan aset maksimal Rp 50 juta dengan omzet per tahunnya mencapai Rp 300 juta.
- Untuk Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki aset antara Rp 50 juta – Rp 500 juta dengan omzet per tahunnya berkisar antara Rp 300 juta – Rp 2,5 milyar.
- Untuk Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki aset antara Rp 500 juta – Rp 10 milyar dengan omzet per tahunnya berkisar antara Rp 2,5 milyar – Rp 50 milyar.
- Untuk Usaha Besar adalah usaha dengan aset lebih dari Rp 10 milyar dengan omzet lebih dari Rp 50 milyar.
Melihat fakta di lapangan banyak diantara para wajib pajak baik yang masih tergolong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang masih belum sepenuhnya paham dengan pajak atau bahkan belum tahu sama sekali tentang Apa itu PPh..? Apa itu PPN..? dan juga Apa itu SPT..?.
Banyak pula yang masih dalam tahap akan membuka usaha, juga sudah menyiapkan semua kelengkapan administrasi dan legalitas usaha termasuk NPWP baik orang pribadi maupun badan (UD, CV, PT dll). Namun setelah semuanya siap dan bisnis mulai operasional kendala mulai muncul, bagaimana mengurusi pajak, menghitung pajak (PPh, PPN, membuat SPT) dan yang terkait lainnya.
Ada pula diantara mereka yang bisnisnya sudah jalan, juga masih belum dengan kelengkapan usaha termasuk NPWP dan legalitas usaha. Hal inipun biasanya juga menimbulkan beberapa permasalahan, ingin mengembangkan usaha terkendala modal, mau pengajuan kredit untuk kebutuhan modal usaha juga terkendala dengan tanpa adanya kelengkapan usaha. Selanjutnya ingin melengkapi semua legalitas usaha yang diperlukan termasuk NPWP, bingung kedepannya jika harus mengurusi pajak dan menghitung pajak (PPh, PPn, membuat SPT) dan yang terkait lainnya.
Hal demikian yang sering terjadi dan benar adanya, namun bukan berarti semua berhenti sampai disitu, melainkan harus segera ada solusi bijaksana untuk memudahkan anda melangkah. Sehingga apapun usaha atau aktivitas yang anda lakukan, dipastikan harus memenuhi kewajiban anda sebagai wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak (sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku). Dan itu benar adanya…!!
Saran : Segera lakukan recruitment terhadap karyawan yang mengerti tentang keuangan dan perpajakan. Bagaimana membuat laporan keuangan? Bagaimana membuat laporan SPT Masa, SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan Usaha. (Sudah Lakukan Recruitment… Namun belum menemukan yang sesuai kriteria..!!)
Solusi : Silahkan cari Jasa Konsultan Pajak yang mengerti kebutuhan anda..!!!
MT Tax Consultant Solusinya..
Berperan membantu dalam beberapa pembuatan dan penyusunan laporan yang diperlukan oleh wajib pajak, diantaranya:
Pembuatan SPT Masa seperti PPH 21, 23, 25, dan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap bulan dan anda tetap fokus di bisnis.
Pembuatan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun sekali dan anda juga tetap fokus pada bisnis, diantaranya: Pengisian SPT tahunan untuk orang pribadi dan badan yaitu berupa pengisian 1770 ss, 1770s, 1770 dan 1771 include 1721 A1 (untuk form 1770ss, 1770s dan 1770).
Pembuatan Laporan Keuangan Usaha, diantaranya:
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Asset
- Laporan Perubahan Modal
Sangat penting untuk menganalisa perkembangan usaha, namun selain itu data tersebut juga dibutuhkan untuk lampiran Pelaporan SPT.
Anda tidak perlu bingung memikirkannya, tetaplah fokus pada bisnis anda..! Karena kami yang akan menyelesaikan masalah perpajakan anda..! “Sangat mudah ya… Serasa anda mempunyai karyawan profesional yang menangani keuangan perusahaan…!!”
Bangga Bayar Pajak…!!!
Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk pembangunan nasional, sehingga marilah kita lebih sadar akan kewajiban kita demi bangsa dan negara ini, sebagai wajib pajak kita harus Bangga Bayar Pajak dong…!!! (Ceritanya… Saya ini mau bayar pajak, namun cari konsultan pajak profesional, biayanya kok Mahal..??
Lho kan sudah ada MT Tax Consultant jasa konsultan pajak yang mengerti kebutuhan anda profesional dan handal.. Kenapa harus bingung…??)
Mengapa Pilih Kami
Karena kami adalah jasa konsultan pajak yang mengerti anda, selain murah juga profesional dan berpengalaman.
Kualifikasi Jasa Konsultan Pajak yang Mengerti Anda itu terdapat beberapa aspek penting: Murah…!! Murahnya itu seberapa murah ya…??? Sesuai spesialisasi kami yaitu konsultan pajak untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memang benar adanya bahwa tarif pembuatan laporan SPT dan pendukung lainnya tergolong relatif murah (Bisa Dibuktikan…!!!). Kualitasnya Bagus…!! Bagaimana ya…???? Kami selalu mengedepankan kualitas dalam pengerjaan.. Seperti yang sudah dituliskan diatas, dengan spesialisasi kami konsultan pajak UKM, kami tetap yang pertama dalam hal profesionalitas…!! Pengerjaan Kami Detail, Diantaranya: Pengisian SPT harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apa maksudnya?
|
Baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun sebagai wajib pajak badan (perusahaan) yang tergolong sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan ingin menjadi wajib pajak yang baik, tetapi tidak memiliki banyak waktu atau mengalami kendala untuk melaksanakannya, kami dari MT Tax Consultant akan siap membantu anda dalam mempermudah dalam menjalankan kewajiban perpajakan anda.
Untuk info lebih lanjut silakan HUBUNGI KAMI. Kami akan dengan senang hati meresponsnya segera.