- Pengantar
Meskipun secara hukum terdapat berbagai perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dengan CV (Comanditaire Venootscha); namun dalam sudut pandang perpajakan keduanya merupakan Wajib Pajak Badan. Hal ini diuraikan dalam UU KUP (pasal 1 ayat 3) sbb :
“Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.”
Sesuai dengan definisi mengenai Badan yang tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UU KUP tersebut, Wajib Pajak Badan merupakan :
- sekumpulan orang dan/atau modal;
- baik yang melakukan kegiatan usaha;
- maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha.
Wajib Pajak badan meliputi :
- perseroan terbatas,
- perseroan komanditer,
- perseroan lainnya,
- badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
- firma,
- kongsi,
- koperasi,
- dana pensiun,
- persekutuan,
- perkumpulan,
- yayasan,
- organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,
- lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan
- bentuk usaha tetap
- Kewajiban Pajak bagi CV
Sebagaimana kewajiban WP Badan pada umumnya; kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh CV adalah sbb :
- Kewajiban untuk mendaftarkan diri :
- Mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Apabila CV telah memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka CV juga memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri agar dikukuhkan sebagai PKP.
- Selain itu, apabila anggota perseroan (Anggota CV), baik persero aktif maupun persero diam belum memiliki NPWP, maka sebaiknya masing-masing anggota perseroan juga mendaftarkan diri ke kantor pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili masing-masing anggota perseroan untuk memperoleh NPWP.
Pendaftaran dilakukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan CV. Cara mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP/ dikukuhkan sebagai PKP adalah sbb :
1). Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Wajib Pajak,
2). Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap ke KPP setempat dan dilampiri dengan document-document yang disyaratkan sbb :
- Photocopy Akta Pendirian CV
- Photocopy KTP (Identitas Pengurus/pesero aktif); Jika anggota pesero sudah memiliki NPWP pribadi lebih baik jika dilampirkan photocopinya -tambahan saja-.
- Surat Keterangan Domisili (Surat Keterangan tempat kegiatan usaha) dari kelurahan setempat
- Surat Kuasa bermaterai -jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain-
Dalam praktek, pada umumnya SKT dan kartu NPWP akan diterbitkan dalam waktu 1- 3 hari kerja setelah pendaftaran. Jika pada saat mendaftarkan CV sekaligus mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka selanjutnya petugas DJP akan melakukan pengecekan terhadap lokasi kegiatan usaha, untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak. Jika memenuhi syarat, maka selanjutnya KPP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP.
- Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :
Setelah CV memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, maka CV memiliki kewajiban untuk :
- Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
- Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya
- Bagi CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka selain kewajiban tersebut di atas, juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.
Kewajiban pajak tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP bersamaan dengan penerbitan kartu NPWP. Dalam formulir SKT, Jenis kewajiban pajak yang tercantum telah dicetak dengan format standart dan hanya menginformasikan jenis pajak sesuai pasal yang mengaturnya, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Bagi petugas pajak atau orang yang sehari-hari berkecimpung di bidang pajak, tentu sudah memahami maksud dari aneka jenis kewajiban pajak yang tercantum dalam SKT tersebut. Lain halnya bagi wajib pajak baru yang seringkali masih awam terhadap perpajakan, tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sayangnya, jarang sekali petugas di bagian pelayanan (yg mengurusi pendaftaran NPWP) yg memberikan gambaran/penjelasan terhadap wajib pajak baru tersebut. Pun juga tidak ada buku panduan ringkas (semacam buku saku perpajakan gitu) yang diberikan oleh DJP untuk Wajib Pajak baru ini. (ssstt… kabar baiknya : Ada kerjaan buat konsultan pajak 🙂 )
Jenis-jenis pajak yang tercantum dalam SKT terdiri dari :
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
Dalam SKT tidak tercantum mengenai kewajiban PPN. Hal ini karena yang memiliki kewajiban PPN hanya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yang mana surat SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) terpisah dari SKT.
Sembilan jenis kewajiban pajak seperti yang tercantum dalam SKT tersebut, jika dikelompokkan sesungguhnya hanya terdiri dari 2 kewajiban besar seperti yang telah diuraikan diatas, yaitu :
- Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak sendiri (dalam hal ini CV). Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu :
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 29
- Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya, yang terdiri dari :
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Untuk PPh pasal 4 (2) dan PPh pasal 15 merupakan PPh final, dimana sistem pengenaannya ada yang melalui pemotongan oleh pihak lain, maupun dibayar sendiri oleh penerima penghasilan sehingga termasuk dalam dua kategori di atas.
Singkatnya, kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh CV setelah memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP sama seperti kewajiban pajak WP Badan lainnya.