Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Insentif tersebut akan membuat gaji yang diterima pekerja menjadi utuh. Namun hanya pekerja di 1.062 industri sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU). Kantor kalian sudah mengajukan belum?
Sebanyak 1.062 sektor industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk mendapatkan fasilitas tersebut maka perusahaan yang terdaftar harus mengajukan permohonan kepada otoritas pajak nasional. Bila tidak mengajukan maka tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut
Permohonan yang diajukan adalah pemberitahuan mengenai SPT Masa bulan April dilaporkan paling lambat 20 Mei kepada DJP Kemenkeu. Insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini juga harus diajukan setiap bulannya oleh perusahaan hingga masa pajak September 2020.
Caranya si pemberi kerja si perusahaan itu menyampaikan pemberitahuan online sebelum tanggal 20 Mei supaya yang April bisa dapat, jadi sebelumnya menyampaikan pemberitahuan lalu disetujui.
Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, jika perusahaan sudah mengajukan insentif dan disetujui oleh otoritas maka kewajiban selanjutnya adalah mengembalikan PPh yang tadinya sudah dipotong.
“Segera saja menyampaikan pemberitahuan online kemudian yang tadi sudah dipotong kembalikan saja kepada karyawan, balikin saja, dan maka pakai skema yang ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Perlu diketahui, besaran gaji yang harus dikembalikan oleh perusahaan kepada pegawai sekitar 15%. Sebab, insentif ini berlaku bagi pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 200 juta per tahun atau Rp 16 juta per bulan.
Tarif PPh Pasal 21 untuk seorang yang memiliki gaji tahunan sampai Rp 50 juta berdasarkan Pasal 17 UU PPh dikenakan sebesar 5%. Untuk penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta, PPh dikenakan sebesar 15%. Lalu penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta, tarif pajaknya 25%. Sementara penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif pajak 30%.
*/teb