Pengetahuan masyarakat tentang fungsi dan manfaat tergolong masih rendah. Saya sendiri di pelayanan TPT sering menanyakan tujuan seseorang ber-NPWP, dan jawabnya selalu berkaitan dengan kredit di bank. Hal ini tidak salah, namun jeleknya adalah seolah-olah fungsi NPWP hanya untuk itu. Berikut adalah manfaat NPWP selain yang selama ini kita kenal.
Manfaat Memiliki NPWP
Kemudahan Pengurusan Administrasi
- Pengajuan Kredit Bank;
- Pembuatan Rekening Koran di Bank;
- Pengajuan SIUP/TDP;
- Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
- Pembuatan Paspor;
- Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Kemudahan pelayanan perpajakan
- Pengembalian pajak;
- Pengurangan pembayaran pajak;
- Penyetoran dan pelaporan pajak