Pertanyaan : Saya ingin bertanya seputar pajak penjualan rumah. Orang tua saya sedang menjual rumah mereka dan mereka diminta untuk membayar PPh sebesar Rp 7 jutaan sedangkan pihak pembeli tidak diminta, karena setahu saya ada juga perhitungan untuk pembeli. Dan juga orangtua saya tidak mempunyai NPWP (karena penghasilan mereka di bawah PTKP). 1. Haruskah orangtua …