Deductible Expense apakah itu..?

DEDUCTIBLE Expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto. Biaya ini pula yang dikurangkan wajib pajak untuk mengetahui besaran penghasilan neto sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh).

Terdapat tiga prinsip umum agar suatu biaya dapat menjadi deductible expense. Pertama, biaya tersebut adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Kedua, kegiatan usaha tersebut dilakukan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai pajak. Ketiga, biaya tersebut bukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi.

Ketentuan Indonesia
SECARA umum, ketentuan mengenai biaya yang dapat dijadikan sebagai deductible expense diatur dalam Pasal 6 UU PPh. Namun, beberapa jenis biaya diatur tersendiri, seperti Pasal 5 UU PPh untuk bentuk usaha tetap (BUT), Pasal 11 dan 11A UU PPh untuk penyusutan dan amortisasi.

Menurut penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan. Sementara itu, untuk pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.

Secara lebih terperinci, merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh biaya yang dapat menjadi deductible expense antara lain:

  1. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
  1. biaya pembelian bahan;
  2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
  3. bunga, sewa, dan royalti;
  4. biaya perjalanan;
  5. biaya pengolahan limbah;
  6. premi asuransi;
  7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.02/PMK.03/2010
  8. biaya administrasi; dan
  9. pajak kecuali PPh.
  1. Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 satu tahun.
  2. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  4. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  5. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  6. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  7. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK No.207/PMK.010/2015;
  1. Sumbangan penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011.
  2. Sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
  3. Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial.
  4. Sumbangan fasilitas pendidikan.
  5. Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Selain itu, terdapat pula biaya yang dapat menjadi deductable expense yang merupakan pengecualian biaya dalam Pasal 9 UU PPh. Adapun Pasal 9 UU PPh secara umum mengatur biaya yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (non-deductible expense).

Namun, terdapat biaya tertentu yang dikecualikan dalam Pasal 9 UU PPh sehingga dapat menjadi deductible expense. Contoh biaya tersebut di antaranya premi asuransi yang yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Selain itu, ada pula pemberian makanan dan minuman yang sebenarnya merupakan natura sehingga non-deductible expense. Pemberian makanan dan minuman ini dapat menjadi deductible expense apabila disedikan bagi seluruh pegawai sebagaimana Per Dirjen No.51/PJ/2009dan PMK No.167/PMK.03/2018.

Kendati banyak biaya yang dapat menjadi deductible expense, biaya tersebut tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam aturan turunan UU PPh. Misalnya, untuk biaya bunga dan promosi tidak dapat sepenuhnya dikurangkan dari penghasilan bruto, tetapi terdapat batasan dan ketentuan tersendiri.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *