Deductible Expense apakah itu..?

DEDUCTIBLE Expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto. Biaya ini pula yang dikurangkan wajib pajak untuk mengetahui besaran penghasilan neto sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh). Terdapat tiga prinsip umum agar suatu biaya dapat menjadi deductible expense. Pertama, biaya tersebut adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan …

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Bagi Bujangan

KURANG lebih tinggal 25 hari lagi, waktu yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, baik yang sudah kawin maupun yang masih bujangan. Jika lewat akhir Maret, siap-siap Anda akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Dalam mengisi SPT, Anda tidak boleh salah memasukan data atau angka. Apalagi perihal …

Cara Mudah Mengisi SPT Bagi Pekerja Lepas

ADA sedikit perbedaan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi pegawai/bukan pegawai dengan orang pribadi pekerja lepas/pekerja bebas. Umumnya, pegawai/bukan pegawai melaporkan SPT melalui e-filing. Namun, untuk yang pekerja lepas/pekerja bebas, pelaporannya harus melalui e-form atau e-SPT. Nah, tips cara mudah mengisi SPT kali ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas seperti penulis, olahragawan, musisi, artis, arsitek, …

Apa Beda Penelitian dan Pemeriksaan Pajak..?

GUNA meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang metode pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) dengan segmentasi berbeda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut, DJP membagi segmentasi wajib pajak menjadi dua, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adanya segmentasi ini membuat DJP dapat melaksanakan penelitian (yang …

Ternyata Ini Beda Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 untuk Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai …

Data Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014

Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi terbagi atas 3, yaitu: 1. Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib mengisi formulir SPT Tahunan 1770; 2. Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas, …