Tanya :
Perusahaan saya memberikan fasilitas pengobatan ditanggung perusahaan 85% dan 15% ditanggung karyawan,
Pelaksanaan, karyawan harus berobat di RS/klinik rujukan perusahaan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan, dan karyawan diwajibkan membawa surat rujukan berobat ke RS rujukan perusahaan,
dan pada akhir bulan setiap ada transaksi berobat RS , perusahaan memasukan biaya berobat yang ditanggung 85% dimasukan ke penghasilan karyawan, sehingga karyawan di bebankan atas PPH21 pada pengobatan yg ditanggung perusahaan 85%.
Bolehkah biaya pengobatan pada karyawan di kenakan pajak PPH21…? Bagaimana dengan ketentuan dalam Surat edaran SE-03/PJ.23/1984 dan Pasal 4 ayat 3d UU no.36 thn 2008.
Mohon pencerahannya untuk landasan hukum yang terkait.
(Heri Yansah – Jakarta)
Jawab :
Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau karyawati.
Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi kerja tersebut.
Jadi dalam hal ini tidak benar bila perusahaan memasukkan biaya berobat yg ditanggung ke dalam komponen penghasilan dan dikenakan PPh 21 karena manfaat yang diterima dalam bentuk natura (bukan bentuk uang), sehingga bukan merupakan objek pajak. Perusahaan dapat memasukan biaya pengobatan sebagai biaya tersendiri terpisah dari biaya gaji dalam Laporan Laba Rugi perusahaan. Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.