Apakah boleh pengobatan medis karyawan dimasukkan dalam komponen PPh 21..?

Tanya :  Perusahaan saya memberikan fasilitas pengobatan ditanggung perusahaan 85% dan 15% ditanggung karyawan, Pelaksanaan, karyawan harus berobat di RS/klinik rujukan perusahaan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan, dan karyawan diwajibkan membawa surat rujukan berobat ke RS rujukan perusahaan, dan pada akhir bulan setiap ada transaksi berobat RS , perusahaan memasukan biaya berobat yang ditanggung 85% …