Apakah itu Pajak Restoran..?

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak sangat erat dengan kegiatan kita sehari hari, seperti contohnya saat kita menerima gaji, pasti uang gaji kita tersebut akan dikenai pajak jika gaji kita tersebut telah melampaui jumlah pendapatan kena pajak yang telah ditetapkan. Sampai-sampai ada suatu pepatah yang berkata “Ada dua hal yang tidak dapat dihindari di dalam hidup, yaitu pajak dan kematian”.

Selanjutnya untuk pemungutannya sendiri pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Perbedaan yang paling mendasar yakni bahwa pajak pusat dipungut oleh DJP sedangkan Pajak Daerah dipungut oleh Pemerintah Daerah ( Provinsi & Kabupaten/kota ). Pajak Daerah dibagi lagi menjadi 2, yakni Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/kota.

Pajak Provinsi Sendiri terdiri dari :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  3. Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBNKB)
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/kota dibagi menjadi 11, yaitu :

  1. Pajak Hotel.
  2. Pajak Restoran.
  3. Pajak Hiburan.
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  7. Pajak Parkir.
  8. Pajak Air Tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pada kali ini saya hanya akan membahas salah satu dari Pajak Kabupaten/kota yang paling sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari, yaitu Pajak Restoran. Berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 28 Tahun 2009,

“Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran”.

Sedangkan menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 28 Tahun 2009, “Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering”.

OBJEK PAJAK RESTORAN

Sama seperti pajak yang lainnya Pajak Restauran juga memiliki Objek Pajak. Objek Pajak Restoran sendiri yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Namun tidak semua pelayanan Restoran dikenai Pajak. Berikut ini yang diikecualikan dari objek Pajak Restoran adalah:

  1. Pelayanan yang disediakan restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas  tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
  2. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

SUBJEK PAJAK RESTORAN

Subyek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.

WAJIB PAJAK RESTORAN

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Jumlah pembayaran yang diterima restoran termasuk:

  1. Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
  2. Jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman

Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.

Yang dimaksud dengan “bentuk lain” antara lain berupa undangan dari pihak restoran kepada penerima jasa restoran baik secara tertulis maupun lisan.

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. Tarif pajak restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

PERMASALAHAN PAJAK RESTORAN

Dalam pelaksanaan Pajak Restoran di daerah, terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah persinggungan dengan pajak pusat yaitu PPN.

Sesuai PMK Nomor 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN:

Pasal 1

  • Jasa Boga atau Katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  • Jasa Boga atau Katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
  • Penyajian makanan dan/ atau minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
  • Makanan dan/atau minuman yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyerahan jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Pasal 2

Tidak termasuk  dalam pengertian jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 2) yaitu penjualan makanan danjatau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/ atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung pesanan.

Maka berdasarkan aturan pada UU PDRD dan PMK Nomor 18/PMK.010/2015 telah jelas bahwa semua pelayanan restoran sebagaimana definisi restoran dapat dikenakan pajak restoran dan tidak dikenai PPN.

Namun atas jasa catering dikenakan pajak penghasilan 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN sebagaimana dimaksud dalam PMK No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.

Begitulah penjelasan singkat dari Pajak Restoran yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *