Pencantuman NIK pada Faktur Pajak Non NPWP

Apakah Anda tahu bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, mulai tanggal 1 April 2018, e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor  (bagi warga negara asing)?

Ini tentu ada maksudnya. Buat para pembeli dan tentunya penjual.

Buat para pembeli, faktur pajak merupakan bukti bahwa pembeli telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Kepentingan lainnya adalah untuk pembuktian tanggung renteng PPN di kemudian hari, maka perlu melindungi pembeli agar menerima faktur pajak yang mencantumkan identitas pembeli yang sesuai.

Bagi penjual apalagi. Penjual sekaligus Pengusaha Kena Pajak penerbit faktur pajak harus membuat faktur pajak yang mencantumkan keterangan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk identitas pembeli yang meliputi nama, alamat, dan NPWP pembeli.

Apabila pembeli orang pribadi tidak memiliki NPWP maka wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor bagi warga negara asing.

Apabila kolom NPWP diisi dengan 00.000.000.0-000.000 namun NIK atau nomor paspor tidak diisi, maka e-Faktur tidak dapat diterbitkan. Apabila e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan/atau sesungguhnya, maka e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan ada konsekuensi atas hal ini.

Sedangkan bagi PKP pedagang eceran, atas transaksi penyerahan secara eceran kepada konsumen akhir, tetap berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010, sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerima JKP.

Secara umum ketentuan ini adalah untuk melindungi PKP agar terjadi perlakuan yang sama di antara para pengusaha, karena dalam praktik, disinyalir banyak pengusaha orang pribadi yang membeli barang dalam jumlah besar (yang diperuntukkan untuk diolah atau diperjualbelikan kembali), tetapi mengaku tidak memiliki NPWP agar tetap tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.

Pengumpulan semua data ke dalam sistem perpajakan semata-mata dilakukan agar pengenaan pajak tidak hanya dikenakan kepada sekelompok kecil masyarakat saja. Membayar pajak adalah bentuk gotong royong kita bersama dalam membangun bangsa.

Tentunya 1 April 2018 tidak akan lama lagi. Kewajiban pencantuman NIK atau nomor paspor dalam e-Faktur akan diberlakukan pada tanggal tersebut. Buat PKP, masih ada cukup waktu mempersiapkan dan menyesuaikan administrasi penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut. Jadi, saat masa itu tiba mestinya tidak akan menjadi April Mop buat kita semua.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *