Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan Pembayaran PPh Pasal 25 :
– Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara on-line (melakukan pembayaran secara online) dan SSP nya telah mendapat validasi NTPN, maka SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. (Berarti tidak lagi diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh 25/Tidak perlu menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP ?)
– Namun bagi wajib pajak yang jumlah angsurannya NIHIL, atau membayar PPh pasal 25 tidak secara online tetap HARUS menyampaikan SPT Masa PPh 25 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ini sebuah langkah maju dari DJP -mujinya tulus nih suer- 😀
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak secara on-line (melalui Bank atau kantor pos yang telah menggunakan MPN) akan memperoleh bukti validasi pembayaran berupa NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Dengan demikian catatan atas pembayaran pajak tersebut secara sistem telah masuk ke dalam penerimaan negara dan bisa di access oleh KPP tempat WP terdaftar. Karena SPT Masa PPh 25 “hanya berupa” SSP maka dengan telah tercatatnya pembayaran pajak tersebut kedalam MPN, maka wajib pajak dianggap telah sekaligus melaporkan PPh pasal 25 yang dibayar. Ini yang saya nilai sebagai sebuah langkah maju 🙂 .
Sebelum ada ketentuan ini (PER-22-red), meskipun wajib pajak telah membayar secara online dan DJP /KPP juga sudah tahu -melalui modul MPN- bahwa WP telah membayar PPh 25 namun sebelum SSP lembar ke-3 disampaikan, Wajib Pajak dianggap belum melaporkan SPT Masa PPh 25.
Suatu ketika saya pernah mengajukan permohonan pemindahbukuan PPh 25 -yg dibayar secara online- karena adanya kesalahan “tick mark” masa pajak -yg dilakukan oleh bank- . Saat itu saya heran, karena atas pembayaran pajak yang telah terekam dalam MPN masih juga dilakukan konfirmasi secara manual ke bank. Sebelum ada jawaban atas surat konfirmasi tersebut, KPP tidak bersedia menerbitkan Bukti pemindahbukuan -Bukti Pbk- . Padahal jelas-jelas NTPP (Nomor Transaksi Pembayaran Pajak -sesuai nama saat itu- telah terekam dalam daftar penerimaan pajak yang ada di DJP. Saya menganggap pekerjaan konfirmasi manual yang dilakukan tsb, seolah2 tidak percaya dengan sistem yang telah dibangun -negatif thinking heheheh-. Dengan adanya PER-22 ini saya berharap hal semacam ini tidak lagi terulang.
Mengenai Denda telat bayar / Lapor
Karena SPT Masa PPh 25 dianggap telah disampaikan pada saat pembayaran pajak mendapat validasi, maka ketentuan mengenai denda telat bayar/lapor yang berlaku menjadi sbb :
– Jika PPh 25 (yg dibayar via online sistem) dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, akan dikenai sanksi administrasi (bunga telat bayar 2%/bln-red)
– Namun jika PPh 25 dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan, selain dikenai sanksi administrasi bunga telat bayar juga akan dikenai denda telat lapor.