Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Bagi Bujangan

KURANG lebih tinggal 25 hari lagi, waktu yang diberikan Ditjen Pajak (DJP) untuk melaporkan SPT tahunan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, baik yang sudah kawin maupun yang masih bujangan. Jika lewat akhir Maret, siap-siap Anda akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Dalam mengisi SPT, Anda tidak boleh salah memasukan data atau angka. Apalagi perihal …

Menyampaikan SPT Masa PPh 25 tidak wajib lagi..!

Kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh 25 Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-22/PJ./2008 tanggal 21 Mei 2008 tentang Tata Cara dan Pembayaran PPh Pasal 25 : – Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi yang telah menerapkan sistem pembayaran pajak secara on-line (melakukan pembayaran secara online) dan …