Perhitungan PPh 21 Pegawai Harian Lepas

Pengertian Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas 

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000,-, maka berlaku ketentuan berikut ini:

  1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,-
  2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 4.500.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.  
  5. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
  6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000,- dibagi 360 hari.  
  7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 102/ PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang PTKP 2016, PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.

  1. Penghasilan yang kurang dari 450.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
  2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
    1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,- sebulan; atau
    2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
    Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
    1. Penghasilan berupa honorarium
    2. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Penghasilan Kena Pajak / Pegawai Tidak Tetap

Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Di aplikasi OnlinePajak, perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap dapat dilakukan secara otomatis, tanpa perlu hitung manual lagi.  

Tarif PPh 21 Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas

Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

  1. Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 450.000,- atau
  2. Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 4.500.000,-.

Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 8.200.000,-, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Cara Menghitung PPH 21 Pegawai Harian Lepas (Karyawan Tidak Tetap)

Sebelum menghitung PPH 21 untuk karyawan harian atau pegawai harian lepas, ada beberapa hal yang harus dilakukan terlebih dahulu diantara pada upah mingguan maka upah mingguan dibagi dengan hari bekerja selama seminggu, untuk upah perhari maka dikalikan dengan rata-rata yang dihasilkan dalam sehari sementara untuk upah borongan akan dibagi dengan jumlah hari dalam menyelesaikan pekerjaan borongan. Selain itu tidak ada PPH 21 yang dipotong apabila upah harian atau rata-rata upah harian kurang dari Rp 450.000 dan akan dipotong sebesar upah harian atau rata-rata upah harian lalu dikurangi dengan Rp 450.000 dan dikali 5%. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara menghitung PPH 21 karyawan harian lepas.

Baca juga: Cara Menghitung THR Sesuai Dengan Undang-Undang Pemerintah

Jarwo dengan status belum menikah pada bulan Januari 20xx bekerja sebagai buruh harian PT Gubel. la bekerja selama 20 hari dan menerima upah harian sebesar Rp.300.000,00. Hitung PPh 21!

Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:

Upah sehariRp 300.000,00
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPhRp 450.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak sehariRp 0,00
PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehariRp 0,00

Sampai dengan hari ke-15, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum melebihi Rp4.500.000,00 maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong. Pada hari ke-16 jumlah kumulatif upah yang diterima melebihi Rp4.500.000,00, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.

Upah s.d hari ke-16 (Rp.300.000,00 x 16)Rp 4.800.000,00
PTKP sebenarnya 16 x (Rp54.000.000,00/ 360)
untuk WP sendiri
Rp 2.400.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-16Rp 2.400.000,00
PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-16 5% x Rp2.400.000,00Rp    120.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-15Rp              0,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-16Rp    120.000,00

Sehingga pada hari ke-16, upah bersih yang diterima Jarwo sebesar: Rp300.000,00 – Rp120.000,00= Rp180.000,00

Misalkan Jarwo bekerja selama 17 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-17 adalah sebagai berikut :
Pada hari kerja ke-17, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong adalah:

Upah sehariRp 300.000,00
PTKP sehari
– untuk WP sendiri (Rp 54.000.000,00/ 360)Rp 150.000,00(-)
Penghasilan Kena PajakRp  150.000,00

PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp150.000,00 =Rp 7.500,00
Sehingga pada hari ke-17, Jarwo menerima upah bersih sebesar: Rp300.000,00 – Rp7.500,00 = Rp192.500,00

Kesimpulan
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang PTKP 2016, PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp 450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan penghasilan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "share_counts" in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477

Fatal error: Uncaught TypeError: Cannot access offset of type string on string in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php:477 Stack trace: #0 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): SimpleSocialButtonsPR->ssb_footer_functions() #1 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #2 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #3 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(3068): do_action() #4 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/footer.php(54): wp_footer() #5 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(790): require_once('/home/u20627699...') #6 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(725): load_template() #7 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(92): locate_template() #8 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/single.php(62): get_footer() #9 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template-loader.php(106): include('/home/u20627699...') #10 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-blog-header.php(19): require_once('/home/u20627699...') #11 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/index.php(17): require('/home/u20627699...') #12 {main} thrown in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477