Perusahaan Tak Ada Kegiatan, Bagaimana Hentikan Laporan Pajaknya?

Jakarta -Pertanyaan

Perusahaan saya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah berhenti dan tidak ada kegiatannya. Bagaimana cara menghentikan laporan pajaknya?

Faik Tadjoedin

Jawaban

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyatakan bahwa:

Pasal 7

1) Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

a. diajukan permohonan penghapusan NPWP oleh:

1. Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;

3. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

4. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

b. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2) Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.

Pasal 8

1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan Pencabutan Pengukuhan PKP.

2) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:

PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;

a. sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP termasuk PKP yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk Pengusaha Kecil;

b. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau

c. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP.

3) Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, menyebutkan bahwa:

1) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.

2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3) Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.

4) Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi:

a. surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;

b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;

c. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;

d. surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;

e. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

f. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE – 60/PJ/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pungukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2013, menyebutkan bahwa:

Penetapan dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif. Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh KPP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dalam hal pengajuan permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif disampaikan melalui KP2KP, KP2KP menerbitkan Tanda Terima dan menerukan berkas permohonan ke KPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterima.

Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif setelah dilakukan Pencabutan Pengukuhan PKP terlebih dahulu.”

Berdasarkan peraturan perpajakan di atas, maka berikut kesimpulan dan saran yang dapat kami sampaikan atas pertanyaan Bapak.

Terdapat dua cara yang dapat diambil untuk menghentikan pelaporan pajak, yaitu antara lain:

1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Proses penghapusan NPWP adalah sebagai berikut:

a. Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP;

b. Wajib Pajak mengajukan surat permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan melampirkan copy Akta Pembubaran Perusahaan yang dibuat di hadapan Notaris;

c. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak;

d. Keputusan atas permohonan penghapusan NPWP akan diberikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

2. Penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) 

Proses penetapan sebagai WP NE adalah sebagai berikut:

a. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

b. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan penetapan sebagai WP NE di KPP terdaftar dengan melampirkan copy Surat Keterangan Tidak Ada Kegiatan Usaha yang dibuat dan ditandatangai oleh Pengurus Perusahaan;

c. KPP akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memiliki kewajiban pajak yang terutang dan keadaannya telah sesuai dengan persyaratan dan kriteria agar dapat ditetapkan sebagai WP NE;

d. Keputusan atas permohonan penetapan sebagai WP NE akan diberikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap;

e. Dengan menerima Surat Keputusan Penetapan Sebagai WP NE, Wajib Pajak tidak perlu lagi menyampaikan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, namun NPWP-nya masih belum terhapus dari system KPP.

Semoga penjelasan kami cukup jelas dan dapat membantu.

Terima kasih.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "share_counts" in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477

Fatal error: Uncaught TypeError: Cannot access offset of type string on string in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php:477 Stack trace: #0 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): SimpleSocialButtonsPR->ssb_footer_functions() #1 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #2 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #3 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(3068): do_action() #4 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/footer.php(54): wp_footer() #5 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(790): require_once('/home/u20627699...') #6 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(725): load_template() #7 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(92): locate_template() #8 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/single.php(62): get_footer() #9 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template-loader.php(106): include('/home/u20627699...') #10 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-blog-header.php(19): require_once('/home/u20627699...') #11 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/index.php(17): require('/home/u20627699...') #12 {main} thrown in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477