Lika-liku Wanita Ber-NPWP Dalam Peraturan Pemerintah No. 80/2007, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya boleh mendaftarkan NPWP-nya sendiri. Apakah hal ini juga berlaku dengan Istri yang telah bekerja, tidak pisah harta, namun suaminya telah berNPWP? Sebetulnya bagi wanita yang telah menikah …