Dalam beberapa kunjungan ke lokasi Wajib Pajak, saya dikejutkan dengan jawaban beberapa Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya bergerak dalam bidang Jasa Bengkel (service), bahwa faktanya mereka tidak menerbitkan faktur pajak dan tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Non PKP (baik Orang Pribadi maupun Badan). Namun ada juga PKP yang tanpa faktur pajak sebagaimana diatur …