Jakarta -Pertanyaan Perusahaan saya dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah berhenti dan tidak ada kegiatannya. Bagaimana cara menghentikan laporan pajaknya? Faik Tadjoedin Jawaban Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 73/PMK.03/2012 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha …
Continue reading “Perusahaan Tak Ada Kegiatan, Bagaimana Hentikan Laporan Pajaknya?”