GUNA meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang metode pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) dengan segmentasi berbeda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020. Berdasarkan beleid tersebut, DJP membagi segmentasi wajib pajak menjadi dua, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adanya segmentasi ini membuat DJP dapat melaksanakan penelitian (yang …
Continue reading “Apa Beda Penelitian dan Pemeriksaan Pajak..?”