PNS punya kerja sampingan, bagaimana lapor pajaknya..?

Pertanyaan:Saya di samping sebagai PNS di Kabupaten, juga melaksanakan pekerjaan jasa di RS Kabupaten. Kemudian atas pekerjaan/jasa yang kami laksanakan tiap bulannya dipotong PPh pasal 21 oleh bendahara RS Kabupaten dan diberikan bukti pungut PPh pasal 21 untuk setiap bulannya. 1. Apakah potongan PPh pasal 21 yang telah dipungut oleh bendahara RS Kabupaten sebesar 15% …