UKM yang ditetapkan pemerintah sendiri adalah untuk usaha yang beromzet Rp 1-Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa mengungkapkan niat pemerintah memberlakukan aturan pajak 1% bagi UKM sangat baik. Karena sisi baiknya UKM jadi lebih terjangkau akses perbankan (bankable)
“Tujuan keluar aturan pajak 1% agar UKM punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan lebih bankable,” tukasnya. Lebih jauh Handaka mengatakan, kepemilikan NPWP dapat memudahkan pelaku UKM untuk memperoleh kredit dari perbankan demi mengembangkan usahanya.
“Jadi kalau UKM mau buka lima cabang atau outlet di pusat belanja atau di manapun, bisa pinjam kredit ke bank. Kalau belum punya NPWP atau bayar pajak, bank takut memberikan pinjaman,” ungkapnya.
Sedangkan bagi UKM yang sudah terbiasa membayar pajak, kata dia, sangat menguntungkan. Pasalnya, pelaku UKM tak perlu repot-repot menghitung omzet. Karena berapapun penjualan bruto yang dihasilkan, pajak tetap berlaku 1%
Sumber : Liputan6.com