Pajak UKM Bakal Gerus Laba Pengusaha Kecil

Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada para pengusaha kecil dan menengah sebesar 1 persen dari omzet bulanan. Peraturan yang berlaku sejak Juli 2013 ini menyasar pengusaha UKM beromzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar setahun dan memenuhi syarat tertentu, antara lain tempat usaha permanen. Pengusaha UKM harus menyetor sendiri pembayaran pajak ke …

Apa Ya Sisi Positif UKM Kena Pajak 1%..?

UKM yang ditetapkan pemerintah sendiri adalah untuk usaha yang beromzet Rp 1-Rp 4,8 miliar per tahun. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Handaka Santosa mengungkapkan niat pemerintah memberlakukan aturan pajak 1% bagi UKM sangat baik. Karena sisi baiknya UKM jadi lebih terjangkau akses perbankan (bankable)  “Tujuan keluar aturan pajak 1% agar UKM punya …

UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar/Tahun Kena Pajak

 Pemerintah resmi menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp 4,8 miliar setahun. Sebelumnya omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku …