Data Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2014

Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi terbagi atas 3, yaitu:

1. Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib mengisi formulir SPT Tahunan 1770;

2. Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/atau penghasilan lainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas, wajib mengisi formulir SPT Tahunan 1770 S dan;

3. Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari hanya satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi, wajib mengisi formulir SPT Tahunan 1770 SS.

Penjelasan :

1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas adalah Formulir 1770 yang terdiri dari Induk dan lampiran (1770 – I,1770 – II,1770 – III, dan 1770 – IV).

Formulir 1770 – IV isinya adalah “harta pada akhir tahun”, “kewajiban/ utang pada akhir tahun” dan “susunan anggota keluarga”. Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data harta yang dimiliki Wajib Pajak dan daftar posisi hutang Wajib Pajak sampai dengan akhir tahun pajak. Untuk diperhatikan bahwa Wajib Pajak dilarang melaporkan sebagian hartanya, karena bertentangan dengan pernyataan di dalam SPT Tahunan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri yaitu “dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”.

Formulir 1770 – III isinya adalah:

  • Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final;
  • Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
  • Penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data penghasilan yang berasal dari tabungan atau deposito atau obligasi, saham, atau penjualan tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan dan lainnya termasuk penghasilan dari istri yang bekerja pada satu pemberi kerja (kantor).

Formulir 1770 – II isinya adalah “daftar pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/ dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah”. Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya (PPh) oleh pemberi penghasilan.

Formulir 1770 – I isinya adalah:

  • Penghitungan penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan;
  • Penghitungan penghasilan neto dalam negeri yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
  • Penghasilan dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final);
  • Penghasilan dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final).

Formulir 1770 Induk (halaman terdepan) isinya adalah identitas dan penghasilan neto (angka-angkanya berasal dari lampiran 1770), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, hasil penghitungan PPh, daftar lampiran serta pernyataan Wajib Pajak yang disertai tanda tangannya.

Untuk mengisi bagian formulir 1770 Induk ini cukup melihat hasil pengisian pada lampiran 1770 dan menghitung keseluruhan besarnya PPh terutang.

2. Formulir SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) atau lebih dan/ atau penghasilan Iainnya yang bukan dari usaha atau pekerjaan bebas adalah formulir SPT Tahunan 1770 S yang terdiri dari induk dan lampiran (1770 S – I, dan 1770 S – II).

Formulir 1770 S – II isinya adalah “penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final”, “daftar harta pada akhir tahun”, “daftar kewajiban/utang pada akhir tahun” dan “daftar susunan anggota keluarga”. Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat data harta yang dimiliki Wajib Pajak dan daftar posisi hutang Wajib Pajak sampai dengan akhir tahun pajak. Kemudian melihat data penghasilan yang berasal dari tabungan atau deposito atau obligasi, saham, atau penjualan tanah dan/atau bangunan, sewa tanah dan/atau bangunan dan lainnya termasuk penghasilan dari istri yang bekerja pada satu pemberi kerja (kantor) serta penghasilan dari anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau kegiatan dengan orang tuanya.

Formulir 1770 S – I isinya adalah “penghasilan neto dalam negeri lainnya”, “penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” dan “daftar pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”. Untuk mengisi bagian formulir ini cukup dengan melihat apakah ada penghasilan lain yang diperoleh selain dari penghasilan sebagai karyawan, misalnya penghasilan dari sewa alat-alat atau kendaraan atau aset lainnya diluar sewa tanah dan/atau bangunan. Di samping itu, bila ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, misalnya warisan dan sumbangan yang memenuhi syarat, juga harus diisi dalam lampiran ini.

Formulir 1770 S Induk (halaman terdepan) isinya adalah identitas dan penghasilan neto (angka-angkanya berasal dari lampiran 1770 S), penghasilan kena pajak, PPh terutang, kredit pajak, hasil penghitungan PPh, daftar lampiran serta pernyataan Wajib Pajak yang disertai tanda tangannya.

Untuk mengisi bagian formulir 1770 S Induk ini cukup melihat hasil pengisian pada lampiran 1770 S dan menghitung keseluruhan besarnya PPh terutang (cara penghitungan sama dengan di atas yang untuk formulir 1770).

3. Formulir SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi yang memiliki sumber penghasilan dari hanya satu pemberi kerja yang jumlah bruto penghasilan setahun tidak melebihi Rp 60.000.000,- dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi, adalah formulir

SPT Tahunan 1770 SS yang hanya satu lembar saja. Formulir 1770 SS ini sangat sederhana sekali yaitu hanya mengisi identitas dan jumlah keseluruhan harta dan kewajiban pada akhir tahun dan tanda tangan Wajib Pajak. Formulir ini tidak berdiri sendiri tetapi harus melampirkan bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pemberi kerja.

Pengisian SPT Tahunan PPh pada dasarnya tidaklah sulit, yang terpenting sebelum mengisi, buku petunjuknya harus dibaca serta data yang akan dilaporkan harus dipersiapkan. Khusus untuk Orang Pribadi, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengisi SPT Tahunan PPh adalah:

1. Formulir dipersiapkan. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau dapat mengunduh (men-download) di website www.pajak.go.id.

2. Data yang akan dilaporkan dipersiapkan. Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak melebihi Rp 60.000.000,- setahun dan tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi:

  • Bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan (formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja;
  • Rekapitulasi jumlah harta dan kewajiban/ utang.
  • Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final:
  • Bukti pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan;
  • Rincian penghasilan lainnya selain yang berasal dari pekerjaan (apabila ada);
  • Bukti pembayaran, seperti pembayaran Zakat yang dibayar ke Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh Departemen Agama, atau pembayaran Fiskal Luar Negeri;
  • Rincian harta dan kewajiban/hutang, misalnya untuk rumah dan tanah lihat SPPT PBB-nya, kendaraan Iihat BPKB-nya, dan dokumen lainnya yang menunjukkan kepemilikan harta.
  • Data lainnya, seperti Daftar Susunan Keluarga.
  • Bagi orang pribadi yang penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan dari satu atau lebih pemberi kerja serta penghasilan lainnya, yang menyelenggarakan pembukuan atau dengan norma penghitungan penghasilan neto:
  • Neraca dan Laporan Laba Rugi (bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan) atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto (bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pencatatan);
  • Bukti pemotongan PPh atas penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri (apabila ada penghasilan yang dipotong oleh pemberi penghasilan);
  • Rincian penghasilan selain yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  • Bukti pembayaran, seperti pembayaran Zakat yang dibayar ke Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang disahkan oleh Departemen Agama;
  • Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
  • Pembayaran angsuran PPh Pasal 25;
  • Daftar Harta dan Kewajiban/hutang, misalnya untuk rumah dan tanah cukup melihat SPPT PBB-nya, untuk kendaraan Iihat BPKB-nya, dan dokumen lainnya yang menunjukkan kepemilikan harta;
  • Data lainnya, seperti Daftar Susunan Keluarga dan Surat Pemberitahuan Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

3. Mengisi SPT Tahunan PPh dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya;
  • Cara pengisian adalah dimulai dari halaman terakhir dan dilanjutkan ke halaman berikutnya, misalnya dari Formulir 1770 IV dilanjutkan ke 1770 III dan seterusnya dan terakhir halaman depan atau formulir induk
  • Pada setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, NPWP dan tahun pajaknya;
  • Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah;
  • Sebelum SPT dikirim/disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui tempat lain yang ditunjuk, jika SPT menunjukkan kurang bayar, kekurangan tersebut harus dibayar paling lambat sebelum SPT disampaikan ke KPP dan bukti pembayaran tersebut dilampirkan pada SPT tersebut;
  • Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret).

Pastikan SPT Tahunan PPh WP OP Anda telah memenuhi beberapa hal berikut:

  1. Mencantumkan Identitas Diri (NPWP, Nama, dan Alamat lengkap dan jelas);
  2. Membubuhkan tanda tangan pada SPT Induk (atau kuasa yang ditunjuk dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus);
  3. Mengisi SPT Tahunan lengkap dan jelas (SPT Induk, Lampiran Umum, dan Lampiran Khusus).

Agar SPT Tahunan PPh WP OP memenuhi kriteria SPT lengkap, dokumen apa sajakah yang harus disertakan pada SPT Tahunan?

No

Kelengkapan SPT Tahunan WP OP

Formulir 1770

Formulir 1770 S

Formulir 1770 SS

1.

Identitas Diri (NPWP, Nama dan Alamat lengkap dan jelas)

2.

Tanda Tangan pada SPT Induk

3.

SPT Tahunan lengkap dan jelas (SPT Induk, Lampiran Umum dan Lampiran Khusus)

4.

Bukti Pelunasan (SSP) apabila SPT Berstatus Kurang Bayar

O

5.

LaporanKeuangan apabila menggunakan Pembukuan

O

O

6.

Pernyataan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Netto serta Keterangan Perkiraan apabila menggunakan Pencatatan

O

O

7.

Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang disyaratkan (Formulir 1721-A1/ Formulir 1721-A2, Bukti Potong PPh Pasal 21/22/23, Fotokopi Kartu Keluarga, dan lain-lain)

8.

Daftar Harta dan Kewajiban pada Akhir Tahun lengkap

9.

Lembar Informasi pada Amplop SPT Tahunan berisikan:

  • NamaWajib Pajak
  • NPWP
  • Tahun Pajak
  • Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
  • Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-…)
  • Perubahan Data
  • NomorTelepon
  • Pernyataan
  • Tanda TanganWajib Pajak

Orang Pribadi yang karena perbuatannya (sengaja mengisi SPT Tahunan tidak benar dan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan) yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

wpid-spt-1770