Mau Investasi Emas Batangan..? Yuk Pelajari Ketentuan Pajak Terbaru..

EMAS adalah komoditi investasi tradisional yang sudah diperdagangkan sejak jaman dahulu kala. Logam mulia satu ini dari dulu diasosiasikan pada sesuatu yang bernilai tinggi. Sehingga kerajaan-kerajaan di jaman dahulu biasa menggunakan bahan emas pada lambang negara dan lambang kedudukannya untuk menambahkan kesan kemuliaan.

Di jaman modern seperti saat ini, nilai emas sebagai logam mulia masih bertahan. Bahkan emas saat ini menjadi komoditi investasi favorit, mengalahkan berbagai instrumen investasi lain seperti deposito, asuransi, obligasi, surat berharga maupun tabungan konvensional karena nilainya yang cenderung naik dari waktu ke waktu.

Nilai emas terhadap rupiah dan terhadap mata uang lain berfluktuasi setiap saat. Namun kecenderungan jangka panjang, nilai emas terhadap mata uang apapun selalu naik. Contoh saja, emas per gram seharga Rp350 ribu di tahun 2010, sekarang per gram harga emas sudah mencapai Rp640 ribu rupiah. Bisa dikatakan bahwa dalam 6 tahun saja harga emas naik dua kali lipat.

Jika Anda memiliki emas satu kilogram saja di tahun 2010 maka di tahun 2016 Anda bisa menjualnya dua kali lipat yang artinya uang Anda meningkat dua kali lipat dan tidak perlu melakukan apapun selain menunggu. Ini adalah tawaran investasi yang sangat sulit untuk ditolak, asalkan punya cukup modal untuk melakukannya.

 Kenyataan seperti itulah yang membuat emas menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat kita. Apalagi saat pemerintah semakin gencar melalui PT. Antam mengeluarkan dan sosialisasi produk emas murni bersertifikat berbentuk koin dan batangan yang memiliki berat bervariasi mulai dari 5 gram sampai beberapa kilo gram.

Dengan gram yang kecil maka harganya otomatis murah dan masyarakat bisa membeli secara tunai maupun dengan cara mencicil. Skema membeli emas dengan cicilan ini makin banyak penggemarnya, karena saat cicilan lunas, harganya sudah jauh dari harga awal kita membeli.

Daya Tarik Emas dibandingkan Jenis Investasi Lain

Melihat rekam jejak di atas, emas sempat menjadi instrumen investasi yang favorit, setidaknya karena didukung oleh dua faktor berikut ini.

Pertama, investasi emas memiliki prinsip dasar yaitu mengunci harga emas di masa depan dengan harga sekarang. Bila harga emas 24 karat sekarang Rp550 ribu/gram, diprediksi 5 tahun lagi jadi Rp1 juta. Artinya, cukup duit Rp11 juta sudah dapat 20 gram emas. Nah lima tahun ke depan, nilai emasnya jadi Rp20 juta.

Inilah yang membuat sebagian orang sering memantau harga emas. Kemudahan lainnya adalah, investasi emas sekarang tidak perlu modal besar. Bagi Anda yang masuk kedalam golongan berdompet cekak, maka Anda bisa membeli emas dalam bentuk koin seberat 5 gram, 10 gram, atau 25 gram.

Kedua, emas dalam bentuk koin atau batangan ini bebas pajak. Beda sama emas perhiasan yang kena Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) 10%. Pertimbangannya adalah emas batangan dianggap sebagai bahan baku industri.

Faktor kedua ini yang sekarang sudah berubah dengan adanya kebijakan baru pajak atas transaksi emas. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Saat ini, kebijakan pajak khususnya yang menyangkut transaksi jual beli emas telah berubah. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerapkan pajak penjualan emas batangan (PPh) sebesar 0,45 persen dari harga jual. Artinya, komponen pajak ini masuk dalam harga jual emas. Praktis, nilainya jadi lebih mahal 0,45 persen karena dikenai PPh.

Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang terbit pada 8 Juni 2015.

Saat ini investor emas harus membuat kalkulasi ulang terkait kebijakan pajak penjualan atas transaksi emas tersebut. Berikut ini ketentuannya:

Pajak yang dikenakan pada emas hanyalah saat transaksi. Artinya, pajak baru dikenakan ketika terjadi transaksi jual beli. Beda sama properti atau tanah yang kena pajak rutin, misalnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Beban pajak itu hanya terjadi sekali saat membelinya. Sedangkan saat menjualnya, pajak itu bisa dibebankan kepada calon pembeli.

Tujuan dari investasi emas adalah jangka menengah dan panjang. Jika ingin melakukan investasi emas, Anda bisa berharap kebijakan ini nantinya berubah saat ada pergantian kabinet.

Ilustrasi Perhitungan Pajak

Untuk mempermudah dalam melakukan perhitungan untung rugi melakukan investasi emas, berikut ini kami sajikan ilustrasinya:

Robert saat awal mula bekerja tertarik untuk menyimpan uangnya dalam bentuk investasi emas. Nilai investasi Robert saat diakumulasikan saat ini adalah 1 kg emas atau setara dengan uang Rp600 juta. Menurut catatan Robert transaksi waktu membeli emas dahulu setara dengan Rp400 juta. Maka perhitungan ilustrasi pajaknya:

Akumulasi harga beli emas yang Rp400 juta di atas sudah termasuk komponen harga beli yang dibayarkan oleh Robert

Jika Robert ingin menjualnya maka dia bisa membebankan biaya pajak 0.45 % x Rp600 juta kepada pembeli

Selisih keuntungan Rp600jt-Rp400 juta diatas dimasukkan ke dalam laporan SPT tahunan Robert sebagai penghasilan yang dikenakan PPh, dengan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Perhitungan pajak penghasilan dimasukkan dalam Penghasilan Netto. Robert dapat memasukkan dalam kolom Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan yang bersifat non-final dan progresif.

Ilustrasi di atas memberikan gambaran bagaimana menjalankan investasi emas ini dan seberapa besar potensi keuntungan investasi emas jika dibandingkan dengan investasi yang lainnya.

Pahami Aturannya, Agar Tidak Merugi

Dengan adanya kebijakan baru terkait pajak untuk emas,maka kini investasi pada logam mulia tidak lagi istimewa, kedudukannya sama persis dengan instrumen investasi lainnya seperti deposito, properti, obligasi, saham dan lain-lainnya. Namun bedanya emas hanya kena sekali saja pajaknya yaitu saat transaksi, beda dengan investasi properti dan tanah yang tiap tahunnya terkena pajak rutin berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Begitupun juga dengan Tabungan dan deposito yang kena potongan pajak pertambahan nilai dari setiap bunga yang dihasilkan.

 

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Warning: Undefined array key "share_counts" in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477

Fatal error: Uncaught TypeError: Cannot access offset of type string on string in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php:477 Stack trace: #0 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(324): SimpleSocialButtonsPR->ssb_footer_functions() #1 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php(348): WP_Hook->apply_filters() #2 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/plugin.php(517): WP_Hook->do_action() #3 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(3066): do_action() #4 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/footer.php(54): wp_footer() #5 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(810): require_once('/home/u20627699...') #6 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template.php(745): load_template() #7 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/general-template.php(92): locate_template() #8 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/themes/twentynineteen/single.php(62): get_footer() #9 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/template-loader.php(106): include('/home/u20627699...') #10 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-blog-header.php(19): require_once('/home/u20627699...') #11 /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/index.php(17): require('/home/u20627699...') #12 {main} thrown in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-content/plugins/simple-social-buttons/simple-social-buttons.php on line 477