PPh Final untuk pajak UKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian PPh Final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), dasar hukumnya, tarif PPh Final dan cara menyetornya secara online dengan 1 klik, tanpa harus berganti-ganti aplikasi dan antre di bank.
Pengertian PPh Final/Pajak UKM
Pada dasarnya PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Pasal 4 ayat 2, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Pada halaman ini, kita akan mendalami PPh Final khusus untuk pajak UKM.
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, berkaitan dengan pajak UKM, PPh Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Tarif PPh Final UKM
Tarif PPh Final UKM yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 adalah sebesar 1% yang dikenakan atas:
- Peredaran bruto (omzet) usaha sebesar Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak terakhir.
- Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam suatu tahun pajak, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh Final 1 persen sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan.
- Jika peredaran bruto wajib pajak telah melebihi Rp 4,8 miliar pada suatu tahun pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Pengenaan Tarif PPh final UKM
Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh Final adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan yang dikalikan tarif PPh final 1 persen.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Kompensasi PPh Final/Pajak UKM
Wajib pajak yang dikenakan PPh Final / pajak UKM dapat melakukan kompensansi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenai tarif PPh Final dengan ketentuan berikut:
- Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun pajak.
- Kerugian suatu tahun pajak dikenakannya PPh Final tidak dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.
Wajib Pajak UKM yang Dikenakan PPh Final
Berikut ini kriteria wajib pajak UKM yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPh Final/pajak UKM. Wajib pajak yang dikenakan tarif PPh Final / pajak UKM adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap
- Menerima penghasilan dari usaha, tetapi tidak termasuk penghasilan dari jasa yang berhubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Tidak termasuk wajib pajak yang dikenakan PPh Final/pajak UKM adalah:
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya, yaitu:
- menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
- menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.
- Wajib Pajak badan yang:
- belum beroperasi secara komersial; atau
- Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.