Pencantuman NIK pada Faktur Pajak Non NPWP

Apakah Anda tahu bahwa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017, mulai tanggal 1 April 2018, e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor  (bagi warga negara asing)? Ini tentu ada maksudnya. Buat para pembeli dan tentunya penjual. Buat …