Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada para pengusaha kecil dan menengah sebesar 1 persen dari omzet bulanan. Peraturan yang berlaku sejak Juli 2013 ini menyasar pengusaha UKM beromzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar setahun dan memenuhi syarat tertentu, antara lain tempat usaha permanen. Pengusaha UKM harus menyetor sendiri pembayaran pajak ke …
Continue reading “Pajak UKM Bakal Gerus Laba Pengusaha Kecil”