UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar/Tahun Kena Pajak

 Pemerintah resmi menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp 4,8 miliar setahun. Sebelumnya omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku …