Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the insert-headers-and-footers domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u206276993/domains/klinikpajakonline.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Perhitungan pajak UKM Archives - Klinik Pajak Online

Pajak UKM Bakal Gerus Laba Pengusaha Kecil

Direktorat Jenderal Pajak telah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) final kepada para pengusaha kecil dan menengah sebesar 1 persen dari omzet bulanan. Peraturan yang berlaku sejak Juli 2013 ini menyasar pengusaha UKM beromzet hingga maksimal Rp 4,8 miliar setahun dan memenuhi syarat tertentu, antara lain tempat usaha permanen. Pengusaha UKM harus menyetor sendiri pembayaran pajak ke …

UKM Beromzet Minimal Rp 4,8 Miliar/Tahun Kena Pajak

 Pemerintah resmi menaikkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN menjadi Rp 4,8 miliar setahun. Sebelumnya omzet pengusaha kecil yang kena pajak minimal Rp 600 juta setahun. Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku …