Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya.
Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S. Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan.
“Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak. Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT.
Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing
Sumber : Kompas.com