Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Insentif tersebut akan membuat gaji yang diterima pekerja menjadi utuh. Namun hanya pekerja di 1.062 industri sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU). Kantor kalian sudah mengajukan belum? Sebanyak 1.062 sektor industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak …
Continue reading “Kantor Kalian Sudah kah Ajukan Gaji Bebas Pajak..?”